Jadwal Ronda dan Tata Tertib Ronda Kampung Candisari



TATA TERTIB DAN PERATURAN RONDA/SISKAMLING
KAMPUNG CANDISARI RT 06 & 07 RW 10
SARDONOHARJO, NGAGLIK, SLEMAN, DIY 55581

     1. Tujuan diadakan ronda adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum di wilayah setempat sehingga di harapkan kesadaran dan peran aktif seluruh warga masyarakat Kampung Candisari RT 06 dan RT 07.
     2. Setiap warga wajib melaksanakan ronda/siskamling sesuai jadwal yang telah di tentukanserta wajib mentaati peraturan dan jadwal ronda yang telah disepakati bersama.
     3. Warga masyarakat yang diwajibkan mengikuti ronda adalah warga laki-laki berusia remaja s.d 60 tahun/menyesuaikan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk dimasukkan dalam jadwal petugas ronda.
     4. Setiap petugas ronda wajib menjaga kebersihan pos ronda dan merawat perlengkapan yang ada.
     5. Setiap petugas ronda wajib mengisi absensi kehadiran sesuai jadwal yang telah di tentukan, apabila tidak mengisi absensi maka dianggap tidak hadir dan akan di kenakan denda yang ketentuannya akan dijelaskan terpisah. 
    6. Daftar absensi telah disediakan di pos ronda dan koordinator ronda bertugas merekap absensi petugas yang selanjutnya diserahkan kepada koordinator keamanan setiap pertemuan warga malam Sabtu Pon untuk perhitungan jumlah denda masing-masing petugas.
     7. Setiap petugas ronda wajib melaksanakan ronda dengan penuh rasa tanggung jawab, ronda dimulai pada jam 21:30 WIB s/d minimal jam 01:00 WIB atau tergantung kebutuhan yang ditandai dengan pemukulan Kentongan.
     8. itik kumpul petugas ronda dan absensi petugas ronda adalah di Pos Ronda Kampung Candisari.
   9. Setiap petugas ronda wajib melaporkan kepada kordinator kelompok ronda/koordinator  keamanan/Ketua RT apabila menemukan atau melihat hal-hal yg mencurigakan atau yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di lingkungan Kampung Candisari
   10. Setiap petugas Ronda wajib patroli keliling di area lingkungan Kampung Candisari secara berkelompok atau per regu sesuai kebutuhan dan saling berkoordinasi    
11.  Setiap petugas ronda wajib melaksanakan penarikan jimpitan di setiap rumah warga secara berkelompok atau per regu sesuai kebutuhan. 
      12.  Apabila berhalangan yang sifatnya sangat mendadak cukup memberi tahu kepada rekan rondanya pada malam itu atau kepada koordianator ronda, koordinator keamanan, atau ketua RT 06/07.
Ketentuan denda :
     1.      Denda akan dimasukkan Kas Kampung Candisari
     2.      Besarnya denda tergantung ketidakhadiran petugas ronda setiap lapan
-          1 kali tidak hadir dikenakan denda Rp 5.000,-
-          2 kali tidak hadir dikenakan denda Rp 15.000,-
-          3 kali tidak hadir dikenakan denda Rp 25.000,-
-          4/5 kali tidak hadir dikenakan denda Rp 50.000,-
     3.      Petugas ronda yang berhalangan hadir karena sakit atau rawat inap atau terkena musibah atau hal lain yang disepakati bersama tidak dikenakan denda administrasi.
    4.      Khusus jadwal ronda Muda Mudi Candisari (MMC) pada malam minggu tidak dikenakan denda administrasi dan ditentukan sendiri oleh pengurus MMC.


 

Candisari, 27 November 2018







 

Categories: ,

Leave a Reply