Jadwal Ronda dan Tata Tertib Ronda Kampung Candisari
TATA
TERTIB DAN PERATURAN RONDA/SISKAMLING
KAMPUNG CANDISARI RT 06 & 07
RW 10
SARDONOHARJO, NGAGLIK, SLEMAN,
DIY 55581
1. Tujuan diadakan ronda adalah untuk menjaga
keamanan dan ketertiban umum di wilayah setempat sehingga di harapkan kesadaran
dan peran aktif seluruh warga masyarakat Kampung Candisari RT 06 dan RT 07.
2. Setiap warga wajib melaksanakan ronda/siskamling sesuai
jadwal yang telah di tentukanserta wajib mentaati peraturan dan jadwal ronda
yang telah disepakati bersama.
3. Warga masyarakat yang diwajibkan mengikuti ronda
adalah warga laki-laki berusia remaja s.d 60 tahun/menyesuaikan kondisi
kesehatan yang tidak memungkinkan untuk dimasukkan dalam jadwal petugas ronda.
4. Setiap petugas ronda wajib menjaga kebersihan pos
ronda dan merawat perlengkapan yang ada.
5. Setiap petugas ronda wajib mengisi absensi kehadiran
sesuai jadwal yang telah di tentukan, apabila tidak mengisi absensi maka
dianggap tidak hadir dan akan di kenakan denda yang ketentuannya akan
dijelaskan terpisah.
6. Daftar absensi telah disediakan di pos ronda dan koordinator ronda bertugas merekap absensi petugas yang selanjutnya diserahkan kepada koordinator keamanan setiap pertemuan warga malam Sabtu Pon untuk perhitungan jumlah denda masing-masing petugas.
6. Daftar absensi telah disediakan di pos ronda dan koordinator ronda bertugas merekap absensi petugas yang selanjutnya diserahkan kepada koordinator keamanan setiap pertemuan warga malam Sabtu Pon untuk perhitungan jumlah denda masing-masing petugas.
7. Setiap petugas ronda wajib melaksanakan ronda dengan
penuh rasa tanggung jawab, ronda dimulai pada jam 21:30 WIB s/d minimal jam 01:00
WIB atau tergantung kebutuhan yang ditandai dengan pemukulan Kentongan.
8. itik kumpul petugas ronda dan
absensi petugas ronda adalah di Pos Ronda Kampung Candisari.
9. Setiap petugas ronda wajib melaporkan kepada
kordinator kelompok ronda/koordinator keamanan/Ketua
RT apabila menemukan atau melihat hal-hal yg mencurigakan atau yang berkaitan
dengan keamanan dan ketertiban di lingkungan Kampung Candisari
10. Setiap petugas Ronda wajib patroli keliling di area
lingkungan Kampung Candisari secara berkelompok atau per regu sesuai kebutuhan
dan saling berkoordinasi
11. Setiap petugas ronda wajib melaksanakan penarikan jimpitan di setiap rumah warga secara berkelompok atau per regu sesuai kebutuhan.
11. Setiap petugas ronda wajib melaksanakan penarikan jimpitan di setiap rumah warga secara berkelompok atau per regu sesuai kebutuhan.
12.
Apabila berhalangan yang sifatnya sangat mendadak
cukup memberi tahu kepada rekan rondanya pada malam itu atau kepada
koordianator ronda, koordinator keamanan, atau ketua RT 06/07.
Ketentuan
denda :
1.
Denda akan dimasukkan Kas Kampung
Candisari
2.
Besarnya denda tergantung ketidakhadiran
petugas ronda setiap lapan
-
1 kali tidak hadir dikenakan denda Rp
5.000,-
-
2 kali tidak hadir dikenakan denda Rp
15.000,-
-
3 kali tidak hadir dikenakan denda Rp
25.000,-
-
4/5 kali tidak hadir dikenakan denda Rp
50.000,-
3.
Petugas ronda yang berhalangan hadir
karena sakit atau rawat inap atau terkena musibah atau hal lain yang disepakati
bersama tidak dikenakan denda administrasi.
4.
Khusus jadwal ronda Muda Mudi Candisari
(MMC) pada malam minggu tidak dikenakan denda administrasi dan ditentukan
sendiri oleh pengurus MMC.